HEADLINE NEWS :
INFORMASI JADWAL PRE TEST TAHUN 2018 TANGGAL 04 - 08 MEI 2018

Senin, 06 Oktober 2014

PERIHAL NOTIFIKASI PERINGATAN PADA LOGIN PTK

Berkenaan dengan peningkatan kualitas data PTK di Padamu Negeri, telah diimplementasikan sistem notifikasi pada setiap login PTK berdasarkan jenis kondisi data portofolio PTK masing-masing. Notifikasi yang muncul di login individu PTK pada dasarnya bersifat peringatan saja agar para PTK segera melakukan perbaikan/pemutakhiran datanya sesuai jenis kondisi data yang ditampilkan pada notifikasi peringatan dimaksud.
Apabila memang sudah sesuai dengan kondisi data yang sebenarnya, maka sementara dapat diabaikan. Namun ada beberapa jenis kondisi data yang wajib diperbaiki/dipenuhi oleh setiap PTK sebagai syarat transaksi pada proses PKG atau ajuan NUPTK baru. Detil jenis kondisi data pada notifikasi dimaksud, selengkapnya sebagai berikut:
A. Jenis "Peringatan Umum" di Akun Login PTK
1. Sebagai Guru pendidikan terakhir Anda seharusnya minimal D4/S1
2. Usia Anda saat TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir
3. Status sertifikasi namun TMT Awal sebagai Guru diatas tahun 2005
4. Golongan PNS Anda < IIIa tidak sesuai dengan status pendidikan terakhir D4/S1
5. Mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan jenjang sekolah induk tempat bertugas
6. Statua PNS namun NIP belum dilengkapi
7. Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini
Silakan lakukan perbaikan portofolio melalui menu edit biodata dan riwayat (cetak S12) kemudian ajukan ke Admin Dinas untuk dipermanenkan (S13)
B. Jenis "wajib dipenuhi" sebagai syarat PKG
2. Usia Anda TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir (tipe wajib pada PKG)
6. Statua PNS namun NIP belum dilengkapi (tipe wajib pada PKG)
7. Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini (tipe wajib pada PKG)
C. Jenis "wajib dipenuhi" sebagai syarat Ajuan NUPTK Baru
1. Sebagai Guru pendidikan terakhir Anda seharusnya minimal D4/S1 (tipe wajib pada ajuan NUPTK baru)
2. Usia Anda saat TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir (tipe wajib ajuan NUPTK baru)
4. Golongan PNS Anda < IIIa tidak sesuai dengan status pendidikan terakhir D4/S1 (tipe wajib ajuan NUPTK baru)
6. Statua PNS namun NIP belum dilengkapi (tipe wajib)
7. Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini (tipe wajib ajuan NUPTK baru)
Silakan lakukan perbaikan portofolio melalui menu edit biodata dan riwayat (cetak S12) kemudian ajukan ke Admin Dinas untuk dipermanenkan (S13)
Demikian informasinya, semoga dapat lebih meningkatkan kualitas data portofolio para PTK se-Indonesia melalui Padamu Negeri.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud





Kamis, 02 Oktober 2014

INFO PERSYARATAN MUTASI PTK

Adapun persyaratan mutasi PTK adalah sebagai berikut:
1. Mutasi NUPTK dengan status Non PNS dari Sekolah swasta ke Sekolah Negeri dibawah naungan Kemdikbud, Mutasi dari sekolah swasta ke negeri terdapat persyaratan tambahan yang berlaku untuk PTK Non PNS yang ber NUPTK yaitu harus menunjukkan SK Bupati/Walikota, jika tidak punya, NUPTK dibatalkan dan mendapatkan PegId;
2. Mutasi NUPTK dari sekolah kemenag ke sekolah Negeri dibawah kemdikbud jika status PTK Non PNS maka harus menyertakan SK Bupati /Walikota jika tidak NUPTK dibatalkan dan diberikan PegID;
3. Mutasi NUPTK PTK Non PNS naungan Kemdikbud ke Sekolah Naungan Kemenag. Jika suatu sekolah berubah naungan maka otomatis berdampak dengan PTK di sekolah tersebut, oleh karena itu persyaratannya harus sesuai dengan kondisi yang sepadan yaitu: Jika Sekolah tersebut menjadi negeri naungan Kemdikbud maka PTK Non PNS di sekolah tersebut harus memiliki SK Bupati/Walikota jika tidak NUPTK diganti dengan PegID;
4. Untuk Sekolah naungan kemdikbud yang berubah dari Swasta menjadi Negeri juga berdampak langsung ke PTK di dalamnya sehingga persyaratan tambahannya adalah jika PTK non PNS di sekolah tersebut ingin menginduk di sekolah tersebut maka harus memiliki SK Bupati/Walikota.