Kelengkapan persyaratan pengajuan NUPTK dikirim
langsung ke Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke LPMP, dengan melampirkan
berkas-berkas sebagai berikut :
- Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat terakhir ( Bagi PNS)
- Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru tetap selama 4 th berturut terhitung 1 Januari 2009 yang dilegalisir oleh yayasan ( bagi guru Non PNS di Sekolah Swasta)
- Fotocopy SK pengangkatan dari Bupati/ Walikota (bagi guru Non PNS di Sekolah Negeri)
- Fotocopy ijazah SD sampai ijazah pendidikan terakhir
- Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
- Fotocopy akte pendirian Yayasan (Bagi Non PNS)
- Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah bagi Guru, ditandatangani oleh Pengawas bagi Kepala Sekolah dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00
- Form S06 dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK
- Form S09 yang berisi Tanda Terima Pengajuan NUPTK baru
- Form S10 yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)
Surat pernyataan bisa di download disini
Format Nominatif Pengajuan NUPTK bisa di download disini
Apa format diatas juga bisa untuk pengajuan NUPTK bagi tenaga administrasi atau hanya khusus guru saja/
BalasHapusBagaimana jika tidak punya SK dr bupati bgi non PNS?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusForm S07
BalasHapusForm S06
Form S09
Form S10
Semua Form diatas Bisa di unduh dimana Bpk Admin ?,
Atau mungkin Form diatas Bisa di dapat Setelah Persetujuan Pakta Integritas oleh Admin Dinas (Bintang 4) ?..
Mohon Pencerahannya Pak. Tq
form S07 dan s04 minta ke ops sekolah setelah anda mencetak s03 (siapkan lampiran berkas yg diminta) dan diserahkan ke ops sekolah untuk di verval level 2, KEMUDIAN S07 disetorkan ke tendik untuk mendapatkan tahap berikutnya.
Hapusdibuat rangkap berapa?
BalasHapussilahkan baca post tendik jember tanggal 30 juli 2013 (ada revisi hanya legalisir semua ijasah dan sk oleh KS induk)
HapusOPS, smpn 4 jember [ask]
BalasHapusuntuk gtt dan ptt yang masuk kategori 2, status kepegawaian nya ikut yang mana ? GTT/PTT 2 apa GTT/PTT Honorer sekolah....
mohon pencerahannya....