Untuk Guru Jenjang TK/SD/SMP/SMA/SMK dan berstatus PNS yang belum memiliki NUPTK dan sudah terregistrasi (memiliki Peg ID) di Aplikasi PADAMU Negeri (termasuk bagi guru PNS yang telah mengajukan periode kemarin tetapi masih belum keluar NUPTKnya) bisa mengajukan NUPTK dengan syarat (urutan berkas yang dibawa) :
- S08
- S07 (Bermaterai Asli)
- S06
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK (bisa di download disini)
- SK CPNS dan SK PNS (dilegalisir Kepala Sekolah tempat bekerja)
- Ijazah SD sampai terakhir (dilegalisir Kepala Sekolah tempat bekerja)
Paling lambat berkas dikumpulkan hari Kamis, 20 Maret 2014 jam 02.00 di Bidang Tendik.
Pak Guntur, ini P Sulung dari SMAN 2 Tanggul.
BalasHapusPak, kira-kira kapan nuptk saya keluar?