Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya
FILE SURAT bisa di DOWNLOAD DISINI
Pak Guntur, Ibu saya seorang guru dari kecamatan Sumberbaru mengajukan revisi PAK yang dikirim ke Jember pada bulan Mei 2014, hingga kini masih belum ada pengumuman apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum sementara beberapa teman yang bersamaan mengajukan revisi sudah dapat 'berita baik' mereka lolos bahkan sudah pemberkasan. Apakah penilaian tersebut dilakukan secara acak dan bertahap? Seandainya perlu revisi, Tolong seperti halnya yang dilakukan LPMP dulu, Tendik Jember juga mengupload Hasil Penilaian Angka Kredit Guru, biar lebih transparan. Terima Kasih. Mohon jawabannya.
BalasHapusSilahkan langsung ke Bidang Tendik Dinas Pendidikan Kabupaten Jember untuk informasi lebih lanjut....
Hapus