HEADLINE NEWS :
INFORMASI JADWAL PRE TEST TAHUN 2018 TANGGAL 04 - 08 MEI 2018

Kamis, 22 Januari 2015

RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau) PPGJ 2015

Apa itu RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau)? Mungkin istilah ini cukup asing di telinga kita. Istilah ini muncul berkaitan dengan proses Sertifikasi Guru 2015 dimana prosesnya yang biasa dilakukan dengan PLPG menjadi PPGJ 

RPL adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh dalam sertifikasi guru melalui PPGJ. Pengalaman kerja yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang dicapai. Hasil belajar yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh, pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti, dan prestasi akademik yang dicapai.


RPL merupakan sebuah syarat yang wajib dipenuhi bagi guru yang akan melanjutkan proses Sertifikasi guru pasca Uji Kompetensi. Dalam hal sertifikasi guru 2015, RPL merupakan dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi. Setelah guru menerima format A1 maka guru bisa menyiapkan dokumen RPL tersebut. 


Apa saja dokumen RPL dalam PPG / Sertifikasi Guru 2015 tersebut: 


Dokumen RPL Sertifikasi Guru melalui PPGJ


Komponen dan Sub Komponen RPL
  1. Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri (Deskripsi diri, Pengalaman Mengajar, Pendidikan S2/S3, dan Pelatihan).
  2. Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/Analisis Program Layanan BK/TIK. Analisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/ Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/TIK (Guru BK/TIK).
  3. Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013 (RPP/RPBK/RPTIK, Pengembangan Bahan Ajar/Layanan, Media Pembelajaran/Inovasi Layanan, dan Instrumen Penilaian).
  4. Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013 (Dokumen Analisis Hasil Penilaian dan Dokumen Penyajian Hasil Belajar).
  5. Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video (Orisinalitas, Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/Layanan BK/TIK, dan Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK/TIK).
  6. Penilaian Atasan Langsung (Penilaian Kepala Sekolah dan Penilaian Pengawas).
  7. Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental (Guru Berprestasi/Guru Teladan/ Pemandu/Instruktur/Guru Inti, Karya Tulis Terpublikasi, Presentasi Karya Ilmiah, dan Penghargaan Prestasi di Masyarakat yg Relevan).


Read more: http://www.jamarismelayu.com/2014/12/komponen-rekognisi-pengalaman-lampau-rpl.html#ixzz3PZChink3




Senin, 19 Januari 2015

PPGJ TAHUN 2015

Kepada
1. Ka. UPT Pendidikan
2. Ketua MKKS SMP/SMA/SMK Negeri/Swasta

Diberitahukan dengan hormat, dimohon bantuan Saudara unutk menvalidasi data terlampir :
  1. Data PLPG 2014
  2. Data Sertifikasi ke-2
  3. Data UKG 2013-2014
  4. Data Belum UK
Mohon diperiksa kembali dan diperbaiki data antara lain :
  • pendidikan
  • usia
  • masa kerja
  • golongan
  • status pegawai
  • bidang studi sertifikasi
Data perbaikan agar diletakkan dikolom yang di blok kuning. Apabila ada perubahan data Pendidikan dan Masa Kerja agar melampirkan bukti fisik (Khusus untuk perbaikan Masa Kerja agar melampirkan surat pernyataan dari Kepala Sekolah Induk/Submintkal tempat SK awal mengajar disertai absen).
Data paling lambat dikirimkan pada tanggal 23 Januari 2015 di P.Hari (tendik) dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy (CD).

Catatan :
  1. Daftar Nama bisa didownload disini
  2. Untuk masing-masing PTK (Guru dan Kepsek) bisa mengecek data nya di alamat http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13 dengan memasukan NUPTK pada menu pencairan







PERMINTAAN DATA PNS GURU SMP/SMA/SMK NEGERI TAHUN 2015

Kepada Yth.
Ketua MKKS SMP/SMA/SMK NEGERI

Dimohon untuk mengumpulkan Data PNS di masing lembaga SMP/SMA/SMK Negeri (format terlampir).
Paling lambat diserahkan ke Bidang Tendik (MBAK DIAH) pada tanggal 23 Januari 2015 dalam bentuk Hardcopy dan Sofcopy (CD).

Format bisa di download dibawah ini :





Selasa, 06 Januari 2015

Batas Akhir Keaktifan PTK dan PKG periode 2014

Kepada PTK se-Indonesia yth.

Sebagaimana telah disampaikan rangkaian agenda kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan dan PKG melalui Layanan Padamu Negeri berdasarkan surat edaran berikut:

  1. Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud No. 19091/J/LL/2014 tanggal 4 Agustus 2014 perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Nasional 2014
  2. Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 

Bahwa seluruh agenda kegiatan dimaksud hingga batas akhir hingga 31 Desember 2014. Berkenaan dengan batas akhir tersebut akan diberlakukan beberapa pembatasan akses pada beberapa fitur/modul Layanan Padamu Negeri yang berlaku mulai 1 Januari 2015 hingga 31 Januari 2015, antara lain:


  1. Modul status keaktifan ptk individu periode 2014/2015 (cetak baru kartu digital ptk) ditutup/dinonaktifkan.
  2. Modul PKG (login kepsek) periode Desember 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014 dan yg telah cetak S22 untuk disetujui Admin Dinas (S23)
  3. Modul ajuan NUPTK baru (S06) ditutup/dinonaktifkan kecuali cetak ulang bagi yg sudah mengajukan hingga 31 Desember 2014.
  4. Modul ajuan peserta DIO 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014.
  5. Modul transaksional ProDEP 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014. 
  6. Modul EDS siswa, guru dan kepsek ditutup/dinonaktifkan kecual arsip periode 2013 dan 2014.
  7. Modul Registrasi PTK baru (Entri Formulir A05 dan A06) ditutup/dinonaktifkan.


Catatan
  1. Semua ajuan NUPTK baru S06 dan PKG S22 yg tercetak hingga 31 Desember 2014 pk. 23.59 WIB masih dapat diproses oleh Admin Dinas dan LPMP hingga 31 Januari 2015.
  2. Mulai 1 Februari 2015 semua status ajuan NUPTK baru (S06) dan PKG (S22) periode 2014 yang belum disetujui oleh Admin Dinas/LPMP diotomasi dibatalkan by sistem untuk memulai ajuan NUPTK baru dan PKG periode semester 2 di tahun 2015.  
  3. Bagi PTK yang belum menyelesaikan status keaktifan PegID/NUPTKnya periode semester 1 tahun ajaran 2014/2015 akan dicatat oleh sistem dengan status tidak aktif di periode tersebut. 
  4. PegID/NUPTK dari setiap PTK akan tetap aktif untuk dapat mengikuti agenda kegiatan-kegiatan di periode semester 2 tahun ajaran  2014/2015 nanti. Bilamana dalam 2 periode semester berturut-turut PegID/NUPTK tidak aktif maka akan dinonaktifkan permanen secara otomatis oleh sistem Padamu Negeri pada tahun ajaran 2015/2016 nanti. 


Demikian informasinya semoga banyak memberi manfaat. 


Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud