Apa itu RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau)? Mungkin istilah ini cukup asing di telinga kita. Istilah ini muncul berkaitan dengan proses Sertifikasi Guru 2015 dimana prosesnya yang biasa dilakukan dengan PLPG menjadi PPGJ
RPL adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh dalam sertifikasi guru melalui PPGJ. Pengalaman kerja yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang dicapai. Hasil belajar yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh, pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti, dan prestasi akademik yang dicapai.
RPL merupakan sebuah syarat yang wajib dipenuhi bagi guru yang akan melanjutkan proses Sertifikasi guru pasca Uji Kompetensi. Dalam hal sertifikasi guru 2015, RPL merupakan dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi. Setelah guru menerima format A1 maka guru bisa menyiapkan dokumen RPL tersebut.
Apa saja dokumen RPL dalam PPG / Sertifikasi Guru 2015 tersebut:
Read more: http://www.jamarismelayu.com/2014/12/komponen-rekognisi-pengalaman-lampau-rpl.html#ixzz3PZChink3
RPL adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh dalam sertifikasi guru melalui PPGJ. Pengalaman kerja yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang dicapai. Hasil belajar yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh, pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti, dan prestasi akademik yang dicapai.
RPL merupakan sebuah syarat yang wajib dipenuhi bagi guru yang akan melanjutkan proses Sertifikasi guru pasca Uji Kompetensi. Dalam hal sertifikasi guru 2015, RPL merupakan dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi. Setelah guru menerima format A1 maka guru bisa menyiapkan dokumen RPL tersebut.
Apa saja dokumen RPL dalam PPG / Sertifikasi Guru 2015 tersebut:
Dokumen RPL Sertifikasi Guru melalui PPGJ
Komponen dan Sub Komponen RPL
- Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri (Deskripsi diri, Pengalaman Mengajar, Pendidikan S2/S3, dan Pelatihan).
- Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/Analisis Program Layanan BK/TIK. Analisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/ Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/TIK (Guru BK/TIK).
- Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013 (RPP/RPBK/RPTIK, Pengembangan Bahan Ajar/Layanan, Media Pembelajaran/Inovasi Layanan, dan Instrumen Penilaian).
- Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013 (Dokumen Analisis Hasil Penilaian dan Dokumen Penyajian Hasil Belajar).
- Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video (Orisinalitas, Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/Layanan BK/TIK, dan Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK/TIK).
- Penilaian Atasan Langsung (Penilaian Kepala Sekolah dan Penilaian Pengawas).
- Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental (Guru Berprestasi/Guru Teladan/ Pemandu/Instruktur/Guru Inti, Karya Tulis Terpublikasi, Presentasi Karya Ilmiah, dan Penghargaan Prestasi di Masyarakat yg Relevan).
Read more: http://www.jamarismelayu.com/2014/12/komponen-rekognisi-pengalaman-lampau-rpl.html#ixzz3PZChink3
Ass
BalasHapussaya Adit dari SD Al Furqan
bagaimana cara mendapatkan informasi dari tendik.blogspot tidak terlewat tanggalnya mas guntur? apa harus join di site itu atw bgaimana
Saran saya : sering2 d buka mas.. 😊
HapusFollow atau join member saja mas... nanti posting akan masuk ke email nya samean...
Hapus