Kepada Yth.
1. Sdr Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Se-Kab. Jember
2. Sdr. Kepala SMP Negeri Se-Kab. Jember
Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dengan hormat bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pengiriman Usul DUPAK dan Kenaikan Pangkat periode April 2017 dilaksanakan pada 01 - 12 Agustus 2017 jam kerja ( jadwal terlampir )
Mohon maaf sebelumnya Bapak ...untuk lebih jelasnya tentang usul dupak dan kenaikan pangkat tersebut saya harus bertanya kepada siapa ya ....
BalasHapusKalau ingin bertanya masalah kepangkatan langsung menemui P. Yit di bid. Tendik
BalasHapus