TAMBAHAN :
UNTUK PERSYARATAN, BISA MENGGUNAKAN FOTOCOPY SK PAK YANG DILEGALISIR
FOTOCOPY SK PAK DILEGALISIR KEPALA DINAS PENDIDIKAN JEMBER.
MASING-MASING FOTOCOPY SK PAK per orang / satu lembar per UPT diajukan ke Dinas untuk dilegalisir terlebih dahulu.
Saya dari angkatan PNS tahun 2014 jalur umum, di SK PNS tercantum jabatan Calon Guru. dan belum memiliki Angka Kredit. dan juga belum memiliki SK jabatan fungsional. APakah kami masuk pendataan diatas. Trimakasih.
BalasHapusPak saya mau tanya, bagaimana dengan guru yg SK INPASSING nya hilang? apa perlu pengusulan baru?
BalasHapusPak saya mau tanya, bagaimana dengan guru yg SK INPASSINGnya hilang? apa perlu pengusulan baru?
BalasHapus